Buka Loker - KPU Sumbar Membuka Lowongan Kerja PPNPN Terbaru 2022

Komisi Pemilihan Umum (selanjutnya disebut KPU) adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan pemilu. Wilayah kerja KPU meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. KPU menjalankan tugasnya secara berkesinambungan dan dalam menyelenggarakan Pemilu, KPU bebas dari pengaruh pihak manapun berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
KPU terdiri atas KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah, KPU membentuk Badan Ad Hoc yang bertugas membantu KPU dalam melaksanakan tahapan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kecamatan (disebut dengan PPK/Panitia Pemilihan Kecamatan), di tingkat Desa (disebut PPS/ Panitia Pemungutan Suara), dan di tingkat TPS / Tempat Pemungutan Suara (disebut KPPS/ Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara). Selain itu, untuk melaksanakan Pemilu di luar negeri, KPU juga dibantu oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) dan Kelompok Penyelenggera Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).
KPU berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia, KPU Provinsi berkedudukan di ibu kota provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.
Jumlah anggota KPU sebanyak 7 (tujuh) orang, KPU Provinsi sebanyak 5 (lima) atau 7 (tujuh) orang dan KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 (lima) orang. Penetapan jumlah anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota didasarkan pada kriteria jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah wilayah administratif pemerintahan.
Keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan anggota. Ketua KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dipilih dari dan oleh anggota. Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota mempunyai hak suara yang sama. Komposisi keanggotaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh perseratus). Masa keanggotaaan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota 5 (lima) tahun terhitung sejak pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih kembali untuk satu kali jabatan berikutnya.
Dalam menjalankan tugasnya, KPU dibantu oleh Sekretariat Jenderal, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota masing-masing dibantu oleh sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal (Sekjen). Sedangkan Sekretariat KPU Provinsi dan dan KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota. Sekretaris Jenderal, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota merupakan Aparatur Sipil Negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saat ini KPU membuka lowongan kerja terbaru dalam rangka mencari calon pegawai yang siap untuk bergabung sebagai pegawai Non PNS. Blog Tanya Karir didirikan dengan maksud untuk memberikan kemudahan kepada para pencari kerja diseluruh Indonesia, update setiap hari.
Rekrutmen Calon Pegawai PPNPN Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2022
Formasi Jabatan:
- Tenaga Administrasi
- Pramubakti
- Satuan Pengamanan
Persyaratan Umum:
- Warga Negara Indonesia
- Pria dan Wanita
- Pendidikan SMA SMK D3 dan S1 semua jurusan/jurusan yang relevan (lihat lampiran)
- Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat mendaftar;
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik/terlibat politik praktis; 4. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani
- Berkelakuan baik/tidak pernah dijatuhi hukuman pidana;
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai di suatu instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta;
- Hanya mendaftar pada 1 formasi
- Diutamakan yang pernah menjadi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilihan.
Persyaratan Lamar:
- Surat Lamaran bermaterai yang ditandatangani pelamar
- Ijazah terakhir dan transkip nilai yang dilegalisir
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependukan dan Pencatatan Sipil
- Pas Photo berwarna terbaru ukuran 4×6 cm format jpeg
- Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan, pengalaman kerja, penghargaan, dan sebagainya) bila ada
- Surat pengalaman kerja bila ada
- Khusus untuk tenaga Pengamanan melampirkan sertifikat pelatihan Satuan Pengamanan yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/Dokter Pemerintah
Jika anda tertarik dan memenuhi kualifikasi, segera daftarkan diri melalui “Email” dibawah ini.
Komisi Pemilihan Umum
Sekretariat KPU Provinsi Sumatera Barat
Email: rekrutmenppnpnkpuprovsumbar@gmail.com
Lain-lain:
- Lampiran dan sumber informasi Apply here
- Berkas lamaran diterima paling lambat tanggal 13 Mei 2022 pukul 18.00 Wib
- Berdomisili di Provinsi Sumatera Barat
- Bagi pelamar yang mengalami kesulitan dalam menyampaikan lamaran dengan format (.pdf) dan pengiriman lewat email (khusus untuk Pramubakti dan Satuan Pengamanan), dapat mendatangi KPU Kabupaten/Kota setempat untuk dapat difasilitasi dalam pengiriman berkas melalui email.
- Dalam perekrutan PPNPN tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun;
- Peserta diwajibkan menerapkan protokol kesehatan selama mengikuti seleksi
- Kelalaian tidak mengikuti perkembangan informasi tidak menjadi tanggungjawab Panitia Seleksi;
- Apabila dikemudian hari diketahui Pelamar memberikan data yang tidak benar/keterangan tidak benar, maka Panitia Seleksi berhak membatalkan Pelamar;
- Keputusan Panitia Seleksi tidak dapat diganggu gugat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
komentar abus